PINDAH DALAM KOTA

PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI

Penduduk WNA Tinggal Terbatas melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  2. Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
  3. Fotocopy Keterangan lzin Tinggal Terbatas (KITAS);
  4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dad Kepolisian; dan
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

Penduduk WNA Tinggal Tetap melampirkan:

  1. KK Asli;
  2. KTP Asli;
  3. Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
  4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  5. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;dan
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

 

PROSEDUR DAN TATACARA DI DINAS:

  • Penduduk WNA mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah;
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi isian FormulirPermohonan Surat Keterangan Pindah Datang dan kelengkapan berkaspersyaratan;
  • Petugas ragistrasi mancatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  • Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan;
  • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  • Petugas registrasi menyampaikan lembar kadua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.

 

 

 

 

 

 

ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH NKRI

PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI

Penduduk WNA Tinggal Terbatas:

  1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  2. Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
  3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
  4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
  6. Buku Pengawasan Orang Asing/WNA.

 

Penduduk WNA Tinggal Tetap:

  1. KK;
  2. KTP;
  3. Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
  4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  5. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
  7. Buku Pengawasan Orang Asing/WNA.

 

PROSEDUR DAN TATACARA

KOTA ASAL :

  1. Penduduk WNA mengisi dan menandatangani Formutir Permohonan Surat Keterangan Pindah;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang dan kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada penduduk WNA untuk dilaporkan ke daerah tujuan; dan
  5. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
  6. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat KeteranganPindah Datang kepada lurah tempat tinggal asal.

 

KABUPATEN/KOTA TUJUAN:

  1. Penduduk WNA mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang dan kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
  5. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.

 

BIAYA RETRIBUSI

Biaya retribusi penerbitan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, yaitu GRATIS

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian : 1 (satu) hari kerja untuk berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis  :     Jam 07.30 s/d 14.00 WIB

Jumat                  :     Jam 07.30 s/d 11.00 WIB

Jam 13.00 s/d 14.00 WIB