PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI

Permohonan Akta Kelahiran, terbagi menjadi 2 (dua) klasifikasi umur :

1. Umur 0 sampai dengan 60 hari

    1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
      • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua (legalisir);
      • Fotocopy KK Orang tua;
      • Fotocopy KTP Orang tua;
      • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
    2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
      • Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
      • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua (legalisir);
      • Fotocopy KK dan KTP Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
      • Surat Keterangan Tempat Tinggal Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas;
      • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.

 

  • Bagi anak yang lahir di luar nikah
    • Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
    • Surat pernyataan lahir dari seorang ibu (bermaterai);
    • Fotocopy KK Ibu;
    • Fotocopy KTP Ibu;
    • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.

 

  • Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
    • Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
    • Fotocopy KK dan KTP pelapor (pelapor harus hadir);
    • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.

 

 

2. Umur di atas 60 hari sejak tanggal kelahiran (WNI)

    1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
      • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua dan anak yang sudah nikah (legalisir);
      • Fotocopy KK Orang tua;
      • Fotocopy KTP Orang tua;
      • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
      • Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
      • Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).
    2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
      • Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
      • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua (legalisir);
      • Fotocopy KK dan KTP Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
      • Surat Keterangan Tempat Tinggal Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas;
      • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
      • Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
      • Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).
  • Bagi anak yang lahir di luar nikah
    • Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
    • Surat pernyataan lahir dari seorang ibu (bermaterai);
    • Fotocopy KK Ibu;
    • Fotocopy KTP Ibu;
    • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
    • Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
    • Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).

 

  • Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
    • Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
    • Fotocopy KK dan KTP pelapor (pelapor harus hadir);
    • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
    • Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
    • Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).

 

 

 

PROSEDUR DAN TATACARA

Di Kelurahan

  • Penduduk (Orangtua/Pemohon yang sudah dewasa dan 2 orang saksi) mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kelahiran, dengan melampirkan berkas persyaratan;
  • Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Kelahiran dan kelengkapan berkas persyaratan;
  • Setelah berkas persyaratan lengkap dan benar, Petugas Registrasi memberi paraf pada Surat Keterangan Kelahiran dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahiran dan Surat Keterangan Asal-usul;

 

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Pemohon melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Surat Keterangan Kelahiran beserta kelengkapan berkas persyaratan;
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Kelahiran dan kelengkapan berkas persyaratan;
  • Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas memberi paraf pada lembar verifikasi berkas persyaratan (kartu kendali) dan mempersilahkan Pemohon dan 2 (dua) orang saksi untuk tandatangan di register akta kelahiran;
  • Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;
  • Petugas menginput data ke dalam data base kependudukan, selanjutnya mencetak kutipan dan mencatat ke dalam register akta kelahiran;
  • Kutipan dan register akta kelahiran diperiksa dan diparaf oleh Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil;
  • Kepala Dinas menandatangani kutipan dan register akta kelahiran;
  • Petugas mengarsip berkas permohonan dan register akta kelahiran serta memberikan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

 

BIAYA (DENDA/RETRIBUSI)

GRATIS, sesuai Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian penerbitan Kutipan Akta Kelahiran 3 (Tiga) hari.

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis   :    Jam 07.30 s/d 14.00 WIB

Jumat                   :    Jam 07.30 s/d 11.00 WIB

Istirahat 

Jam 13.00 s/d 14.00 WIB