Permohonan Akta Perkawinan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- Fotocopy KTP dan KK (kedua mempelai, orangtua/ wali dan saksi);
- Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 (6 Lembar);
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran (kedua mempelai);
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/ Perceraian (Orangtua dan Pemohon yang sudah kawin/cerai);
- Fotocopy Surat Baptis;
- Surat Keterangan Berbadan sehat dari Dokter Puskesmas (untuk ke-2 Calon mempelai);
- Asli Kartu Vaksinasi TT1 (vaksinasi antitetanus) untuk mempelai Perempuan;
- Surat Ijin Komandan untuk ABRI/ POLRI;
- Surat ijin dari isteri/Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami;
- Fotocopy Paspor bagi calon mempelai WNA;
- Fotocopy Surat Pernyataan Ganti Nama (u/ WNI keturunan);
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi (minimal berumur 21 tahun);
- Melampirkan Surat Ijin Orang Tua (Materai 6.000) untuk Pria <21 dan Wanita <19 tahun;
- Melampirkan Ijin/ Dispensasi dari Pengadilan negeri untuk Pria <19 dan Wanita <18 tahun;
- Khusus untuk perkawinan beda agama harus melampirkan putusan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
PROSEDUR DAN TATACARA
Di Kelurahan
- Pemohon (Pria dan Wanita) meminta Surat Keterangan Untuk Nikah dari Kelurahan (Model N1,N2,N3 dan N4);
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas persyaratan perkawinan;
- Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas Registrasi membuat Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1,N2,N3 dan N4) dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1,N2,N3 dan N4).
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon (Pria dan Wanita) beserta kelengkapan berkas persyaratan melaporkan sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perkawinan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi Formulir Pencatatan Perkawinan beserta kelengkapan berkas persyaratan;
- Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas menetapkan tanggal pencatatan perkawinan (± 1 bulan) setelah berkas pendaftaran diterima;
- Petugas membuat daftar pengumuman untuk di cantumkan di papan pengumuman dan bilamana salah seorang mempelai berdomisili di luar Kota Pasuruan, pengumuman perkawinan juga dikirim ke Dispendukcapil dimana mereka berdomisili;
- Kedua mempelai, wali dan saksi hadir pada saat prosesi pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Kepala Dinas;
- Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk memimpin langsung prosesi pencatatan perkawinan dan menetapkan jam terjadinya pencatatan perkawinan;
- Kedua mempelai (suami isteri), wali dan saksi menandatangani register akta perkawinan;
- Petugas menginput data dan jam perkawinan ke dalam data base kependudukan, selanjutnya mencetak kutipan dan mencatat ke dalam register akta perkawinan;
- Kutipan dan register akta perkawinan diperiksa dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil;
- Kepala Dinas menandatangani kutipan dan register akta perkawinan;
- Petugas mengarsip berkas permohonan dan register akta perkawinan serta memberikan kutipan akta perkawinan kepada masing-masing suami dan isteri.
BIAYA (RETRIBUSI/DENDA)
GRATIS, sesuai Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian penerbitan Kutipan Akta Perkawinan 1 (Satu) hari.
JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis : Jam 07.30 s/d 14.00 WIB
Jumat : Jam 07.30 s/d 11.00 WIB
Istirahat
Jam 13.00 s/d 14.00 WIB