Permohonan KTP Baru

  1. Surat pengantar RT/RW;
  2. Foto Kopi Kartu Kluarga
  3. Melampirkan KTP lama;
  4. Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah yang belum berusia 17 Tahun
  5. Fotokopy akta kelahiran dan ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar

 

KTP Hilang atau Rusak

  1. Surat pengantar RT/RW;
  2. Foto Kopi Kartu Kluarga
  3. KTP lama yang rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari kelurahan
  4. Surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang dari pemohon

 

 

 

BIAYA RETRIBUSI

Biaya retribusi penerbitan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, yaitu :

  1. WNI :   0
  2. WNA :   0

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian penerbitan Kartu Tanda Penduduk :

1 (satu) hari kerja untuk berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

 

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis  :         Jam 07.30 s/d 14.00     WIB

Jumat                  :         Jam 07.30 s/d 11.00     WIB

Istirahat

Jam 13.00 s/d 14.00     WIB