Permohonan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  2. Fotocopy KTP dan KK (kedua mempelai, orangtua/ wali dan saksi);
  3. Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 (6 Lembar);
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran (kedua mempelai);
  5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/ Perceraian (Orangtua dan Pemohon yang sudah kawin/cerai);
  6. Fotocopy Surat Baptis;
  7. Surat Keterangan Berbadan sehat dari Dokter Puskesmas (untuk ke-2 Calon mempelai);
  8. Asli Kartu Vaksinasi TT1 (vaksinasi antitetanus) untuk mempelai Perempuan;
  9. Surat Ijin Komandan untuk ABRI/ POLRI;
  10. Surat ijin dari isteri/Pengadilan Negeri bagi yang berpoligami;
  11. Fotocopy Paspor bagi calon mempelai WNA;
  12. Fotocopy Surat Pernyataan Ganti Nama (u/ WNI keturunan);
  13. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi (minimal berumur 21 tahun);
  14. Melampirkan Surat Ijin Orang Tua (Materai 6.000) untuk Pria <21 dan Wanita <19 tahun;
  15. Melampirkan Ijin/ Dispensasi dari Pengadilan negeri untuk Pria <19 dan Wanita <18 tahun;
  16. Khusus untuk perkawinan beda agama harus melampirkan putusan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

PROSEDUR DAN TATACARA

Di Kelurahan

  1. Pemohon (Pria dan Wanita) meminta Surat Keterangan Untuk Nikah dari Kelurahan (Model N1,N2,N3 dan N4);
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas persyaratan perkawinan;
  3. Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas Registrasi membuat Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1,N2,N3 dan N4) dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1,N2,N3 dan N4).

 

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Pemohon (Pria dan Wanita) beserta kelengkapan berkas persyaratan melaporkan sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perkawinan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Formulir Pencatatan Perkawinan beserta kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas menetapkan tanggal pencatatan perkawinan (± 1 bulan) setelah berkas pendaftaran diterima;
  5. Petugas membuat daftar pengumuman untuk di cantumkan di papan pengumuman dan bilamana salah seorang mempelai berdomisili di luar Kota Pasuruan, pengumuman perkawinan juga dikirim ke Dispendukcapil dimana mereka berdomisili;
  6. Kedua mempelai, wali dan saksi hadir pada saat prosesi pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Kepala Dinas;
  7. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk memimpin langsung prosesi pencatatan perkawinan dan menetapkan jam terjadinya pencatatan perkawinan;
  8. Kedua mempelai (suami isteri), wali dan saksi menandatangani register akta perkawinan;
  9. Petugas menginput data dan jam perkawinan ke dalam data base kependudukan, selanjutnya mencetak kutipan dan mencatat ke dalam register akta perkawinan;
  10. Kutipan dan register akta perkawinan diperiksa dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil;
  11. Kepala Dinas menandatangani kutipan dan register akta perkawinan;
  12. Petugas mengarsip berkas permohonan dan register akta perkawinan serta memberikan kutipan akta perkawinan kepada masing-masing suami dan isteri.

 

BIAYA (RETRIBUSI/DENDA)

GRATIS, sesuai Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.

 

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian penerbitan Kutipan Akta Perkawinan 1 (Satu) hari.

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis    :    Jam 07.30 s/d 14.00 WIB

Jumat                   :    Jam 07.30 s/d 11.00 WIB

Istirahat 

Jam 13.00 s/d 14.00 WIB