Permohonan Akta Perceraian

  1. Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perceraian;
  2. Kutipan Akta Perkawinan (suami dan isteri);
  3. Fotocopy KTP (suami dan isteri);
  4. Fotocopy KK (suami dan isteri);

 

PROSEDUR DAN TATACARA

Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Pemohon melaporkan sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perceraian;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Formulir Pencatatan Perceraian beserta kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas mempersilahkan Pemohon untuk tandatangan di register akta perceraian;
  5. Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta perceraian kepada pemohon;
  6. Petugas menginput data ke dalam data base kependudukan, selanjutnya mencatat kedalam register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian;
  7. Kutipan dan register akta perceraian serta catatan pinggir pada register akta perkawinan diperiksa dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil;
  8. Kepala Dinas menandatangani kutipan dan register akta perceraian serta catatan pinggir pada register akta perkawinan;
  9. Petugas mengarsip berkas permohonan dan register akta perceraian serta memberikan kutipan akta perceraian kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai.

 

 

BIAYA (RETRIBUSI/ DENDA)

GRATIS, sesuai Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian penerbitan Kutipan Akta Perceraian: 3 (Tiga) hari.

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis    :    Jam 07.30 s/d 14.00 WIB

Jumat                   :    Jam 07.30 s/d 11.00 WIB

                                                            Istirahat

Jam 13.00 s/d 14.00 WIB