1. Permohonan KK Baru
  •  Surat pengantar RT/RW;
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga;
  • Melampirkan KK dan KTP lama;
  • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikahm, dengan memperhatikan dokumen asli;
  • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga;
  • Melampirkan fotocopy bukti/penetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.
  • Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri.

 

 

  1. Permohonan KK Baru Bagi Penduduk Yang Sudah Mempunyai NIK.

Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam database SIAK, namun mengajukan permohonan KK baru karena :

  • Membentuk rumah tangga baru;
  • Pindah tempat tinggal;
  • KK hilang atau rusak;
  • Adanya peristiwa penting/kependudukan lainnya.

 

2 a. Penduduk Yang Membentuk Rumah Tangga Baru

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat Pengantar RT/RW;
  • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga;
  • Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK;
  • Melampirkan Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga;
  • Melampirkan fotocopy bukti/penetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Fotocopy KTP calon kepala keluarga yang sudah punya NIK.

 

2 b. Penduduk Yang Pindah Datang

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat Pengantar RT/RW;
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga;
  • Melampirkan fotocopy KK |ama yang sudah ada NIK-nya;
  • Melampirkan fotopy Kutipan Akta Perkawinan /Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Ke|uarga(biIa ada perubahan);
  • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta perkawinan orangtua;
  • Melampirkan fotocopy Bukti I Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan mamperlihatkan dokumen asli;
  • Asli Surat Keterangan Pindah;
  • Asli Surat Keterangan Pindah Datang.

 

2 c. Penduduk Yang Kk Hilang Atau Rusak

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat Pengantar RT/RW;
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga diketahui Lurah/Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Ke|urahan;;
  • Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK;
  • Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK;
  • Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak.

 

2 d.Penduduk Yang Mengalami Peristiwa Kependudukan/Peristiwa Penting Lainnya

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat Pengantar RT/RW;
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah ;
  • Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan/ peristiwa penting Iainnya;
  • Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK;
  • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Mengisi Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan ;
  • Melampirkan fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen asli.

 

 

 

 

  1. PERMOHONAN NUMPANG KK

Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam database SIAK dan mengajukan permohonan perubahan KK, karena :

  1. KK yang Iama dibawa pindah cleh Kepata Keluarga; atau
  2. Anggota keluarga pindah tempat tinggal.

3a. Penduduk Yang Kk Lama Dibawa Pindah Oleh Kepala Keluarga

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat pengantar RT/RW;
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga diketahui Lurah;
  • Melampirkan fotocopy KK Iama/fotooopy KTP yang sudah ada NIK;
  • Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga;

3b. Anggota Keluarga Pindah Tempat Tinggal

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Surat pengantar RT/RW;
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga;
  • Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  • Melampirkan fotocopy KK Iama yang sudah ada NIK;
  • Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen asli;
  • Mengisi Data Ketuarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga;
  • Melampirkan fotocopy bukti /Penetapan Ganti Nama (apabila sudah ganli nama), dengan memperlihatkan dokumen asli.
  • Melampirkan Surat Pemyataan bermeterai dari Kepala Keluarga yang ditumpangi.

 

 

  1. KHUSUS UNTUK PENDUDUK WNA TINGGAL TETAP

Selain persyaratan tersebul di atas melampirkan fotocopy dokumen keimigrasian, seperti :

  1. Paspor;
  2. Kartu lzin Tinggal Tetap (KITAP);
  3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

 

 

 

PROSEDUR DAN TATACARA

  1. Di Kelurahan
  • Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK;
  • Petugas Registrasi metakukan veritikasi dan vaiidasi isian Formulir Permohonan KK dan kelengkapan berkas persyaratan;
  • Petugas Registrasi mencatal dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
  • Lurah menandatangani Formulir Permohonan KK; dan
  • Pemohon menyampaikan Formulir Permohonan KK beserta kelengkapan berkas persyaratan kepada TPDK Kecamatan.
  • Petugas registrasi meneruskan berkasformulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasarproses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.

 

  1. Di Kecamatan
  • Petugas menerima berkas permohonan;
  • Petugas registrasi melakukan veririkasi dan validasi isian Formulir Permohonan KK dan kelengkapan berkas persyaratan serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan Nomor KK;
  • Petugas registrasi mencalat dalam Buku Harian Perisliwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP); dan
  • Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan KK beserta berkas kelengkapan persyaratan kepada Dinas.

 

  1. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Permohonan KK dan kelengkapan berkas persyaratan dari Kecamatan dan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  • Petugas registrasi mencatal dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP); dan
  • Kepala Dinas menerbitkan dan rnenandatangani KK setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor KK dengan SIAK.

 

 

 

BIAYA RETRIBUSI

Biaya retribusi penerbitan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, yaitu :

  1. WNI :   0
  2. WNA :   0

 

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian penerbitan Kartu Tanda Penduduk :

1 (satu) hari kerja untuk berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

 

 

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis  :         Jam 07.30 s/d 14.00     WIB

Jumat                  :         Jam 07.30 s/d 11.00     WIB

Istirahat

Jam 13.00 s/d 14.00     WIB